CARA MENGGANTI SHOLAT YANG DITINGGALKAN DENGAN SENGAJA PULUHAN TAHUN

Pertanyaan:
Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :

Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’?
Bagaimana tata cara mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci
Selama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ?
Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin….



from CerShare http://ift.tt/2g2ehe9

Post a Comment

0 Comments

Featured Post